PT Brantas Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Lokal, Disnaker Boltim Lakukan Pendataan
BOLTIM — Komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja lokal di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendapat perhatian melalui langkah PT Brantas yang telah membayarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan tersebut.
Untuk memastikan data tenaga kerja lokal yang terserap perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Boltim telah menyurat secara resmi kepada PT Brantas terkait pendataan tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan.
Kepala Disnakertrans Boltim, Rusly Dajo, menyampaikan bahwa pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperoleh data yang akurat mengenai penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Boltim.
Pendataan juga menjadi bagian dari pengawasan pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak-hak tenaga kerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan telah dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja lokal oleh PT Brantas, para pekerja mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan program dan ketentuan yang berlaku.
Disnaker Boltim berharap perusahaan yang beroperasi di daerah terus memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat lokal serta memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga mendorong agar komunikasi dan koordinasi antara perusahaan dengan Disnaker terus diperkuat, sehingga penyerapan tenaga kerja lokal dapat terdata dengan baik sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat Boltim yang bekerja di perusahaan.



