BPN BOLTІM BELUM PASTIKAN PANANG MASUK EKS HGU KOBANDIAN, DOKUMEN DARI PUSAT MASIH DIANALISIS
BOLAANG MONGONDOW TIMUR — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Candra Husain, menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah wilayah Dusun V Panang, Desa Kotabunan, termasuk dalam kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kobandian.
Pernyataan tersebut disampaikan Candra saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2026). Menurutnya, informasi mengenai dugaan keterkaitan wilayah Panang dengan eks HGU Kobandian sebelumnya telah diterima pihaknya, namun data awal mengenai posisi lahan tersebut belum tersedia secara lengkap di Kantor Pertanahan Boltim.
Candra kemudian berinisiatif menyurati Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat untuk meminta data terkait HGU tersebut. Dari surat balasan itu, Kantor Pertanahan Boltim menerima sejumlah dokumen, di antaranya fotokopi buku tanah, akta peralihan dari notaris di Jakarta, serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1985. Namun, dokumen tersebut masih dalam proses penelitian dan analisis.
Salah satu kendala yang ditemukan BPN adalah penggunaan koordinat lokal dalam dokumen lama. Candra menyebut dokumen tersebut hanya dilengkapi gambar situasi sehingga posisi geografisnya belum dapat langsung dipastikan dengan teknologi pemetaan saat ini. BPN juga menemukan dokumen terkait bidang tanah, termasuk SU Nomor 801933 dan sejumlah sertifikat lama.
“Kita belum menganalisa lebih jauh. Ini informasi yang sudah kami terima. BPN akan mengadakan penataan ulang. Saat penataan kembali, kita bisa mendapatkan informasi dari lapangan,” ujar Candra.
Ia menambahkan, penataan dan pengecekan lapangan diperlukan untuk mengetahui riwayat penguasaan tanah secara lebih jelas, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang selama ini menguasai atau mengklaim bidang tanah tersebut.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi dari Kantor Pertanahan Boltim yang menyatakan bahwa Dusun V Panang merupakan bagian dari eks HGU Kobandian. BPN masih akan mencocokkan dokumen lama dengan kondisi dan data pertanahan di lapangan sebelum menentukan status serta letak pasti bidang tanah tersebut.



