BPN Boltim harus cepat bergerak Jangan Cuma Diam pasca ada dan tidaknya HGU Panang
BOLAANG MONGONDOW TIMUR — Pemerhati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Hi. Iwan Naukoko, menyoroti pernyataan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Boltim, Candra Husain, yang menyebut pihaknya hingga kini belum dapat memastikan apakah wilayah Dusun V Panang, Desa Kotabunan, masuk dalam kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kobandian.
Menurut Iwan, pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena BPN merupakan institusi negara yang memiliki kewenangan dalam administrasi dan data pertanahan. Ia menilai, status lahan Panang harus segera diperjelas berdasarkan dokumen resmi serta hasil pengecekan di lapangan.
“Kalau BPN sendiri belum bisa memastikan Panang masuk eks HGU Kobandian atau tidak, tentu ini menjadi pertanyaan publik. Karena masyarakat membutuhkan kepastian berdasarkan data dan dokumen pertanahan yang sah,” ujar Iwan.
Iwan meminta BPN Boltim segera melakukan pengecekan lapangan dengan mencocokkan dokumen yang telah diterima dari Kementerian ATR/BPN dengan kondisi faktual di wilayah Panang. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan batas, luas, serta riwayat penguasaan tanah secara objektif.
Ia juga meminta seluruh proses dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan klaim sepihak dan memperpanjang polemik di tengah masyarakat.
“Kalau memang masuk eks HGU, harus jelas batas dan riwayatnya. Kalau tidak masuk, juga harus dijelaskan berdasarkan data resmi. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ketidakpastian,” tegas Iwan.
Sebelumnya, Kepala BPN Boltim Candra Husain menyatakan pihaknya masih menganalisis sejumlah dokumen terkait HGU Kobandian yang diperoleh dari pemerintah pusat. BPN belum mengeluarkan kesimpulan resmi mengenai status Dusun V Panang dan masih akan melakukan pencocokan antara dokumen pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan.



