Bupati Oskar Hadiri Rapat Pendampingan Hukum Program Perumahan 2026
Sulut/BOLTIM — Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, SE., MM., menghadiri rapat bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi I, Kamis (8/10/2026).
Rapat tersebut membahas pendampingan hukum atau legal assistance Tahun 2026 dalam pelaksanaan program penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di Sulawesi Utara.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Balai Perumahan dengan Kejaksaan dalam rangka mitigasi risiko hukum, pencegahan penyimpangan, serta memastikan seluruh program penyediaan perumahan dan kawasan permukiman berjalan sesuai regulasi.
Pendampingan hukum oleh Kejati Sulut melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis perumahan rakyat.
Pendampingan tersebut mencakup berbagai tahapan kegiatan, mulai dari proses perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan program di lapangan, sehingga setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam agenda tersebut, Bupati Oskar bersama para kepala daerah se-Sulawesi Utara turut memperkuat koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Balai Perumahan guna memastikan program penyediaan perumahan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Koordinasi lintas sektor dinilai penting mengingat pelaksanaan program perumahan melibatkan berbagai aspek, baik administrasi pemerintahan, pengadaan, pembangunan fisik maupun aspek hukum.
Melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara, pemerintah daerah diharapkan memperoleh penguatan dari sisi hukum dalam pelaksanaan program, sekaligus dapat mengantisipasi potensi persoalan yang dapat muncul dalam proses pembangunan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dilaksanakan secara tertib, memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat bersama ini sekaligus menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah, BP3KP Sulawesi I dan Kejati Sulut dalam memperkuat tata kelola program penyediaan perumahan dan kawasan permukiman Tahun 2026.
Dengan adanya pendampingan hukum sejak tahapan awal, pelaksanaan program diharapkan dapat berjalan sesuai regulasi, meminimalkan risiko hukum serta memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.



