Bolaang Mongondow RayaDaerahHumum & KriminalKotamobaguTerkini

Dump Truck Kuning DB 8254 KB Jadi Tanda Tanya Besar di Kasus BBM Pontodon

KOTAMOBAGU – Misteri dump truck kuning bernomor polisi DB 8254 KB mulai menjadi tanda tanya besar dalam penanganan dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara. Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV (4×2) M/T produksi 2013 itu sebelumnya disebut diamankan saat operasi pada Selasa, 8 September 2026. Namun hingga kini, keberadaan serta status kendaraan tersebut belum mendapat penjelasan resmi yang terbuka kepada publik.

Data administrasi kendaraan menunjukkan DB 8254 KB tercatat sebagai kepemilikan pertama dengan masa berlaku STNK hingga 21 Februari 2029. Pembayaran pajak terakhir tercatat 2 September 2024, sementara jatuh tempo PKB 21 Februari 2025. Berdasarkan data per 9 September 2026, kewajiban administrasi kendaraan yang tercantum mencapai Rp7.931.600. Data tersebut menambah perhatian terhadap kendaraan yang disebut berada di lokasi ketika pemeriksaan berlangsung.

Ketua Bidang Investigasi Nasional Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Chandra E. Damopolii, mendesak aparat penegak hukum tidak membiarkan status kendaraan tersebut menjadi teka-teki. “Kami meminta APH segera memburu dump truck yang hilang itu. Harus dicari sampai ketemu, karena kendaraan tersebut sebelumnya disebut sudah diamankan,” tegas Chandra kepada wartawan Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, apabila kendaraan memang diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, harus jelas siapa yang menguasai, di mana ditempatkan, dan bagaimana status hukumnya.

Sorotan serupa datang dari aktivis muda Parindo Potabuga. Ia meminta aparat menjelaskan secara terang apakah DB 8254 KB masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan, telah dikembalikan kepada pemilik, atau berada di lokasi lain berdasarkan prosedur tertentu. Parindo juga meminta Pemkot Kotamobagu ikut membantu menjawab keresahan masyarakat, mengingat Wali Kota Kotamobagu dr. Wenny Gaib disebut berada di lapangan bersama aparat ketika sidak berlangsung. “Yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan tudingan, tetapi kejelasan. Kalau diamankan, jelaskan statusnya. Kalau dikembalikan, jelaskan dasar dan prosesnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi aparat penegak hukum mengenai keberadaan dan status hukum dump truck DB 8254 KB dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU Pontodon. Kendaraan yang berada di lokasi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana, sehingga seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Namun satu pertanyaan kini mengemuka: jika kendaraan tersebut benar sempat diamankan, ke mana perginya dan bagaimana statusnya sekarang? Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting agar penanganan perkara tidak menyisakan misteri baru di tengah sorotan publik.

Related Articles

Back to top button