Bolaang Mongondow RayaBoltimDaerahNasionalTerkini

HGU Berakhir 2010, IUP PT ASA Masuk 2013, Edwin Hatam Soroti Riwayat Lahan

BOLAANG MONGONDOW TIMUR — Polemik status lahan yang dikaitkan dengan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kobandian di wilayah Kotabunan kembali menjadi sorotan. Ketua LPK-RI Bolaang Mongondow Raya (BMR), Edwin Hatam, meminta pemerintah dan instansi pertanahan membuka secara terang riwayat lahan tersebut, terutama terkait periode setelah HGU berakhir pada 2010 hingga masuknya IUP PT Arafura Surya Alam (PT ASA) pada 2013.

Edwin menilai rentang waktu tersebut penting untuk ditelusuri. Jika HGU benar berakhir pada 2010, maka harus ada penjelasan mengenai status tanah setelah berakhirnya hak tersebut. “Kalau HGU berakhir 2010, kemudian IUP PT ASA masuk 2013, ada rentang waktu yang harus dijelaskan berdasarkan dokumen resmi. Jangan hanya melihat izin tambangnya, tetapi sejarah tanahnya juga harus dibuka,” tegas Edwin.

Menurut Edwin, IUP dan HGU merupakan dua hal yang berbeda. IUP berkaitan dengan perizinan kegiatan pertambangan, sedangkan HGU merupakan hak atas tanah. Karena itu, terbitnya IUP PT ASA pada 2013 tidak otomatis menjawab persoalan mengenai status dan penguasaan tanah yang sebelumnya berada dalam HGU.

Sorotan tersebut juga berkaitan dengan keterangan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Boltim, Candra Husain, yang sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah wilayah Dusun V Panang, Desa Kotabunan, termasuk dalam wilayah eks-HGU Kobandian. BPN masih mempelajari dokumen pertanahan yang diperoleh dari Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat, termasuk fotokopi buku tanah dan akta peralihan.

Edwin menilai pernyataan BPN tersebut menjadi alasan kuat agar riwayat tanah dibuka secara menyeluruh. “Kalau BPN sendiri belum bisa memastikan Panang masuk atau tidak dalam eks-HGU, maka dokumen historisnya harus benar-benar diperiksa. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai tanah yang mereka tempati,” ujar Edwin.

Edwin juga menyatakan sangat setuju dengan pemberitaan sejumlah media yang mendorong agar siapa pihak yang menjual atau mengalihkan tanah yang dikaitkan dengan eks-HGU Kobandian diungkap secara terang. Menurutnya, apabila memang pernah terjadi transaksi atau peralihan tanah setelah HGU berakhir, maka pihak yang melakukan transaksi tersebut harus dapat ditelusuri berdasarkan dokumen resmi.

“Saya sangat setuju dengan pemberitaan media  di mana guhanga Bupati Boltim bapak sehan Salim Landjar dalam kutipannya di berita media yang sempat beredar meminta agar diungkap siapa dalang atau pihak yang menjual tanah HGU tersebut. Tetapi pengungkapannya harus berdasarkan dokumen. Siapa yang menjual, siapa yang membeli, kapan transaksi dilakukan, atas dasar dokumen apa, dan siapa yang menerbitkan atau mengesahkan dokumennya, semuanya harus diperiksa,” tegas Edwin.

Menurut Edwin, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang mengklaim lahan. Jika terdapat dugaan transaksi atau pengalihan atas tanah yang statusnya masih harus diperjelas, maka aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh rantai peralihannya berdasarkan bukti dan dokumen yang sah.

“Kalau ada yang menjual, tentu harus jelas kapasitas hukumnya. Kalau tanah itu sudah berakhir HGU-nya dan statusnya menjadi tanah negara atau memiliki status tertentu, siapa yang kemudian menjualnya? Ini yang harus dijawab. Jangan sampai masyarakat hanya melihat akibat akhirnya, tetapi aktor di belakang proses awal tidak pernah terungkap,” kata Edwin

Ia meminta BPN memeriksa buku tanah, peta HGU, batas koordinat, riwayat peralihan hak, status tanah setelah HGU berakhir pada 2010, serta keterkaitannya dengan wilayah IUP PT ASA yang terbit pada 2013.

“Yang harus dijawab sederhana: setelah HGU berakhir, tanah itu statusnya apa, siapa yang menguasai, apakah ada peralihan hak, siapa yang melakukan transaksi dan apa dasar hukumnya. Kalau semua dokumen jelas, masyarakat akan mendapatkan kepastian,” ujar Edwin.

Menurutnya, keterbukaan dokumen menjadi penting agar polemik eks-HGU Kobandian tidak terus berkembang menjadi konflik antara masyarakat, perusahaan dan pihak lainnya.

“Media sudah mengangkat pertanyaan penting. Sekarang tinggal pemerintah, BPN dan aparat penegak hukum menelusuri dokumennya. Kalau memang ada pihak yang menjual tanah tanpa kewenangan, ungkap berdasarkan bukti. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya siapa sebenarnya yang berada di balik persoalan ini,” pungkas Edwin Hatam.

Related Articles

Back to top button