Bolaang Mongondow RayaBoltimDaerahNasionalPemerintahanTerkini

KAJIAN PUBLIK POLEMIK PANANG/DOUP, PT ARAFURA SURYA ALAM, INFORMASI EKS-HGU KOBONDIAN, DAN PERTAMBANGAN EMAS MASYARAKAT LOKAL/TRADISIONAL

(Menelusuri Sejarah, Status Tanah, Data Pertanahan, dan Jalan Penyelesaian yang Berkeadilan)

Muhammad Ridwan Mamonto (Roy)
Pemerhati Sosial
“Kebenaran tidak ditentukan oleh mayoritas, tetapi harus diuji melalui fakta, bukti dan logika.”

I. PENDAHULUAN

Persoalan lahan di wilayah Panang dan Benteng, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kembali menjadi perhatian publik. Polemik tersebut muncul dalam konteks kegiatan Doup Project PT Arafura Surya Alam (PT ASA), informasi mengenai eks-HGU Kobondian, penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat, serta keberadaan aktivitas pertambangan emas masyarakat lokal/tradisional.

Persoalan ini tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi. Sebab, PT ASA mempunyai kepentingan untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan perizinan yang dimilikinya. Masyarakat juga mempunyai kepentingan atas tanah yang mereka kuasai dan manfaatkan, termasuk sebagai tempat tinggal, perkebunan dan sumber penghidupan.

Di sisi lain, muncul informasi historis mengenai HGU CV Kobondian/Tapak Beken, termasuk informasi mengenai luas, lokasi dan masa berakhirnya HGU tersebut.

Persoalannya kemudian menjadi lebih kompleks karena terdapat perbedaan informasi publik mengenai status HGU tersebut.

Karena itu, kajian ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan PT ASA bersalah. Kajian ini juga tidak dimaksudkan untuk membenarkan seluruh klaim masyarakat. Saya pun tidak menyatakan bahwa seluruh wilayah Panang telah terbukti sebagai eks-HGU Kobondian.

Posisi saya sederhana, yaitu jika ada klaim mengenai suatu hak atas tanah, maka objek, alas hak, riwayat, batas dan koordinatnya harus dapat ditunjukkan dan diuji. Dengan demikian, persoalan Panang sebaiknya tidak terus-menerus diletakkan dalam pertentangan Masyarakat versus Perusahaan. Akan tetapi diarahkan kepada: Dokumen → Verifikasi → Peta → Koordinat → Riwayat → Status Hukum → Solusi.

II. SEJARAH PANANG/DOUP DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT

Sejarah Panang/Doup penting diperhatikan karena kawasan ini memiliki hubungan panjang dengan perkebunan, pertambangan emas dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat Kotabunan.

Penelusuran terhadap beberapa karya akademik mahasiswa IAIN Manado memberikan sejumlah informasi sejarah dan sosial yang dapat menjadi petunjuk awal, meskipun bukan merupakan bukti yuridis mengenai status tanah atau HGU.

1. Moh. Alfarisky Mokobombang – 2023, dalam skripsinya, “Peran PT. Arafura Surya Alam (ASA) Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Lingkar Tambang di Desa Kotabunan”.

Hal ini menggunakan metode kualitatif dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan penelitian berasal dari pihak perusahaan, serta masyarakat lingkar tambang. Dari delapan informan, enam menyatakan merasakan dampak positif keberadaan PT ASA dari aspek ekonomi dan sosial.

Skripsi ini terutama memberikan gambaran mengenai hubungan pertambangan dengan kehidupan sosial ekonomi masyarakat Kotabunan, bukan penelitian khusus mengenai sejarah HGU Kobondian.

Poin pentingnya adalah keberadaan pertambangan mempunyai hubungan dengan mata pencaharian dan kesejahteraan masyarakat, sementara kehadiran PT ASA menjadi bagian dari perkembangan sosial ekonomi kawasan tersebut.

2. Nuraini Noyo – 2020, dalam skripsinya, “Peran PT. J. Resources Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Penambang Emas (Studi Kasus Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan)”.

Hal ini merupakan penelitian kualitatif yang dilakukan di Desa Kotabunan selama 21 November–21 Desember 2019. Data primer diperoleh langsung dari informan yang bekerja di pertambangan emas di Kecamatan Kotabunan, sedangkan data sekunder berasal dari literatur yang berkaitan dengan penelitian.

Dalam penelitiannya, Nuraini mencatat bahwa sebelum berkembangnya pengelolaan pertambangan, masyarakat Kotabunan antara lain bekerja sebagai petani dan pelaut, sedangkan kegiatan pertambangan kemudian menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat. Skripsi tersebut menyebut adanya peningkatan pendapatan yang dirasakan masyarakat setelah pertambangan dikelola oleh pemerintah bekerja sama dengan perusahaan.

Yang lebih relevan dengan kajian ini, Nuraini juga memuat sejarah lokal Panang/Doup dan Tapa’i Beken. Dalam uraian tersebut disebut bahwa wilayah Panang/Doup sebelumnya dikenal sebagai kawasan pertambangan dan kemudian perkebunan, yang dalam narasi sejarah lokal dikaitkan dengan Onderneming Tapa’i Beken dan selanjutnya dengan HGU CV Kebondian sekitar tahun 1970-an.

Keterangan mengenai sejarah tersebut disebut bersumber dari H.B. Damopolii, mantan mandor Perkebunan Tapa’i Beken, serta informasi dari Bina Latojo, Arnold Vandein/Vandeise dan La’Asar Tuela.

Poin pentingnya adalah skripsi Nuraini memberikan dua petunjuk penting, yaitu sejarah panjang pertambangan masyarakat Kotabunan dan adanya narasi sejarah lokal mengenai Tapa’i Beken serta HGU CV Kebondian.

3. Ogie Ardiansyah Paputungan – 2024, dalam skripsinya, “Problematika Mualaf dalam Pembelajaran Agama Islam di Desa Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur”.

Hal ini bukan penelitian mengenai HGU atau pertambangan. Namun, bagian Sejarah Desa Kotabunan memuat uraian kawasan yang relevan dengan kajian ini.

Dalam bagian tersebut disebut bahwa kawasan Panang/Doup mempunyai sejarah pertambangan dan perkebunan. Uraian mengenai perubahan kawasan dari Tapa’i Beken/Onderneming hingga informasi mengenai HGU CV Kebondian juga muncul dalam skripsi tersebut.

Ogie mencantumkan La’Asar Tuela sebagai tokoh masyarakat dengan keterangan “Wawancara Sejarah Desa Kotabunan, Kotabunan, 06 September 2022.”

Selain itu, dalam penelitian Ogie, wawancara dengan Ahmad A. Damopolii selaku Sangadi/Kepala Desa Kotabunan dan Man Mamonto selaku Imam Masjid Kotabunan juga memberikan gambaran mengenai kondisi sosial masyarakat dan mata pencaharian yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Poin pentingnya adalah skripsi Ogie memperkuat gambaran bahwa pertambangan merupakan bagian dari kehidupan sosial masyarakat Kotabunan, sedangkan informasi sejarah Panang/Doup dan Kobondian terutama bersumber dari keterangan sejarah lokal yang dicatat dalam penelitian tersebut.

4. Persamaan dan batasan ketiga sumber diatas, jika ketiga skripsi tersebut dibaca secara bersama-sama, terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan petunjuk awal:

– Panang/Doup mempunyai sejarah panjang sebagai kawasan yang berkaitan dengan pertambangan dan perkebunan.
– Pertambangan emas telah menjadi bagian dari kehidupan dan mata pencaharian masyarakat Kotabunan.
– Nama Tapa’i Beken/Onderneming muncul dalam narasi sejarah kawasan Panang/Doup.
– Terdapat informasi sejarah lokal yang mengaitkan kawasan tersebut dengan CV Kebondian dan HGU sekitar tahun 1970-an.
– Keterangan mengenai HGU Kobondian dalam sumber akademik tersebut berasal dari informasi sejarah dan wawancara dengan tokoh/informan lokal, bukan dari pemeriksaan sertifikat atau buku tanah BPN.

Dengan demikian, terdapat hal yang harus ditegaskan yaitu ketiga skripsi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai bukti yuridis bahwa HGU Kobondian benar-benar mempunyai luas tertentu, berada pada koordinat tertentu, atau berakhir pada tahun tertentu.

Skripsi merupakan sumber akademik dan sumber informasi sejarah, sedangkan kepastian mengenai keberadaan, luas, batas, pemegang dan masa berlaku HGU harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan primer, seperti sertifikat/buku tanah, surat ukur, keputusan pemberian hak, peta bidang, koordinat dan arsip resmi BPN.

III. INFORMASI EKS-HGU KOBONDIAN: ANTARA SEJARAH, KETERANGAN MASYARAKAT DAN DATA PEMERINTAH

Dalam pemberitaan pada Juli 2026, tokoh muda masyarakat Kotabunan Faizal Thayib menyampaikan bahwa HGU terakhir diketahui dikelola oleh CV Kebondian dan disebut berakhir sekitar 2018. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat belum mendapatkan penjelasan resmi yang memadai mengenai status tanah setelah HGU tersebut berakhir.

Faizal juga menyampaikan bahwa masyarakat telah lama menguasai dan memanfaatkan kawasan tersebut secara faktual, termasuk untuk berkebun dan melakukan aktivitas pertambangan tradisional.

Keterangan tersebut penting sebagai informasi sosial dan sejarah lokal. Namun saya tidak menjadikan tahun 2018 sebagai fakta hukum final. Untuk menyatakan HGU benar-benar berakhir pada 2018, tetap diperlukan dokumen resminya berupa sertifikat, buku tanah, surat ukur, keputusan pemberian, jangka waktu, perpanjangan/pembaruan, dan dokumen administratif yang menunjukkan berakhirnya hak.

IV. ADA PETA EKS-HGU 53 HEKTARE YANG BEREDAR DI PUBLIK

Salah satu temuan yang menarik adalah adanya dokumen berjudul “Peta Situasi Areal Bidang Ex-HGU Kab. Bolaang Mongondow Timur.” Peta tersebut tersedia di Website Scribd dan mencantumkan antara lain:
– PT Kobandian,
– Luas Areal 53 Ha,
– Skala 1:5.000,
– Sistem koordinat WGS 1984 TM3 Zone 51.2,
– Bidang sertipikat,
– Bidang delinisasi, dan
– Identitas Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara disertai Logo BPN.

Peta tersebut tentu menarik karena memiliki informasi spasial yang dapat diuji. Tetapi saya ingin memberikan batas yang tegas yaitu, saya tidak menyatakan peta yang beredar di Website Scribd tersebut sebagai dokumen resmi BPN yang telah terverifikasi.

Dokumen yang tersedia kepada publik merupakan unggahan pengguna akun “banglahi94”, sehingga autentikasinya tetap diperlukan. Dengan demikian, peta tersebut harus diperlakukan sebagai dokumen publik yang perlu diverifikasi, bukan bukti final.

V. MENGAPA ADA INFORMASI ±100 HEKTARE DAN 53 HEKTARE?

Ini salah satu pertanyaan paling penting. Sumber akademik memuat informasi historis sekitar ±100 Ha. Sementara peta publik yang beredar mencantumkan 53 Ha. Perbedaan ini tidak boleh diselesaikan dengan asumsi. Ada beberapa kemungkinan:
– 53 Ha merupakan sebagian dari areal historis,
– 53 Ha merupakan hasil deliniasi,
– Terjadi perubahan luas,
– Terdapat perbedaan objek administratif,
– ±100 Ha merupakan informasi historis/perkiraan, atau
– Salah satu informasi belum tepat.

Karena itu BPN perlu menjelaskan hubungan antara angka ±100 Ha dan 53 Ha berdasarkan arsip yang ditemukan dan data spasial.

VI. RIWAYAT PENELUSURAN HGU KOBONDIAN DAN PERBEDAAN INFORMASI PEMERINTAH

Informasi mengenai keberadaan dan status HGU Kobondian tidak hanya muncul dari sumber akademik dan keterangan masyarakat, tetapi juga pernah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan pemerintah daerah.

Pada 18 Agustus 2023, Pansus HGU DPRD Boltim melakukan peninjauan terhadap lahan dan titik koordinat di Dusun V Panang, Desa Kotabunan. Ketua Pansus saat itu, Reevy Lengkong, diberitakan menyampaikan bahwa berdasarkan rangkuman data sementara, lokasi tersebut masuk dalam areal eks-HGU dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut.

Pemberitaan tersebut juga menyinggung adanya persoalan mengenai bidang yang diklaim sebagai eks-HGU, tetapi kemudian memiliki dokumen atau sertifikat atas nama pribadi dan selanjutnya berkaitan dengan proses perolehan tanah oleh perusahaan.

Peninjauan Pansus tersebut penting karena menunjukkan bahwa persoalan eks-HGU di Panang bukan persoalan yang baru muncul pada 2026, tetapi telah menjadi objek penelusuran kelembagaan sejak 2023.

Selanjutnya pada April 2025, Wakil Bupati Boltim Argo V. Sumaiku, menyampaikan sesuai hasil konsultasi dengan Kanwil BPN Sulawesi Utara, diberitakan menyebut terdapat empat lokasi HGU di Boltim, salah satunya HGU Kobandian Tapak Beken di Desa Kotabunan, yang disebut sudah tidak terdaftar/tidak aktif.

Namun pada 13 Juli 2026, Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama, menyampaikan sesuai hasil penelusuran DPRD/Pansus melalui BPN, diberitakan menyebut tidak ditemukan data yang menunjukkan kawasan tersebut berstatus HGU, dan meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kepada BPN.

Sehari kemudian, pada 14 Juli 2026, Stev K. Rumagit dari Kantor Pertanahan Boltim justru menyampaikan bahwa informasi mengenai HGU Kobondian memang ada dan mengarah ke Kotabunan, tetapi sertifikat dan posisi pastinya belum ditemukan, serta masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Bagi saya, perbedaan informasi tersebut tidak seharusnya langsung dipahami sebagai pertentangan antarpihak. Sebab perbedaan tersebut justru menunjukkan adanya kebutuhan untuk mempertemukan arsip, dokumen, peta dan data spasial secara resmi.

Jika seluruh informasi tersebut disusun berdasarkan waktunya, terlihat adanya rangkaian informasi:
– 18 Agustus 2023 Pansus DPRD meninjau lokasi Panang dan menyebut adanya indikasi areal eks-HGU berdasarkan data sementara.
– 2025 Pemkab Boltim menyebut HGU Kobandian Tapak Beken sebagai HGU yang sudah tidak aktif/tidak lagi terdaftar.
– 13 Juli 2026 DPRD menyatakan tidak menemukan data HGU pada kawasan yang dipersoalkan.
– 14 Juli 2026 Kantor Pertanahan menyatakan informasi mengenai HGU Kobondian memang ada, tetapi sertifikat dan lokasi pastinya belum ditemukan.

Rangkaian tersebut tidak harus dipahami sebagai pertentangan antarlembaga. Bisa saja masing-masing pernyataan didasarkan pada dokumen, pencarian arsip atau objek yang berbeda. Justru hal inilah yang perlu diperjelas.

Dengan demikian, persoalan yang paling mendasar bukanlah “Siapa yang benar?” melainkan “Dokumen apa yang menjadi dasar masing-masing kesimpulan, objek mana yang dimaksud, dan apakah seluruhnya menunjuk pada bidang serta koordinat yang sama?”

Menurut saya, karena Pansus DPRD Boltim telah melakukan peninjauan lapangan pada 18 Agustus 2023, sementara pada 13 Juli 2026 masih terdapat perbedaan informasi mengenai keberadaan dan lokasi HGU Kobondian, maka hasil penelusuran Pansus di 18 Agustus 2023 perlu dibuka dan dipertemukan kembali dengan arsip BPN terbaru.

Dokumen yang penting untuk diperiksa antara lain:
– Berita Acara peninjauan Pansus,
– Peta yang digunakan Pansus,
– Titik dan koordinat lokasi,
– Dokumen pertanahan yang menjadi dasar penelusuran,
– Hasil investigasi Pansus,
– Komunikasi atau klarifikasi dengan BPN, dan
– Rekomendasi akhir Pansus.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan arsip HGU → sertifikat/buku tanah → surat ukur → peta bidang → koordinat → riwayat hak → status setelah HGU berakhir.

Dengan cara tersebut, hasil penelusuran tahun 2023 tidak berdiri sendiri, tetapi dapat menjadi bagian dari rekonstruksi data pertanahan yang lebih lengkap dan terukur.

Inti Temuan dari rangkaian informasi tersebut, satu hal yang menurut saya dapat ditegaskan adalah Persoalan HGU Kobondian masih membutuhkan verifikasi administratif dan spasial yang terpadu.

Sebab yang dibutuhkan bukan sekadar kepastian bahwa informasi HGU pernah ada, tetapi kepastian mengenai siapa pemegangnya → berapa luasnya → di mana lokasinya → apa koordinatnya → kapan diberikan → kapan berakhir → bagaimana status tanah setelah berakhir → dan apakah bidang tersebut beririsan dengan IUP PT ASA maupun bidang tanah masyarakat.

Dengan demikian, Pansus DPRD, BPN, pemerintah daerah, PT ASA dan masyarakat tidak perlu diposisikan sebagai pihak yang saling berhadapan, melainkan sebagai pihak yang memiliki informasi berbeda yang perlu dipertemukan dalam satu basis data yang sama, satu dokumen, satu objek, satu koordinat, satu peta, dan satu hasil verifikasi.

Menurut saya, itulah langkah yang paling rasional untuk mengakhiri perbedaan informasi mengenai HGU Kobondian dan membawa polemik Panang dari ruang perdebatan menuju fakta, bukti dan kepastian hukum.

VII. PT ASA DAN RIWAYAT TANAH MASYARAKAT

Menurut pemberitaan, sejak 2018 PT ASA telah melakukan identifikasi dan pengukuran lahan bersama pemilik lahan dan pemerintah desa. Perusahaan menyatakan terdapat bidang di dalam wilayah IUP yang dikuasai masyarakat melalui hibah, waris dan jual beli, dengan dokumen seperti pengukuran desa, SKPT dan SHM.

Dalam pemberitaan yang sama, PT ASA menyatakan memperoleh IUP Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100 Tahun 2013 tanggal 10 Juni 2013, dengan luas sekitar 4.000 Ha.

Perusahaan juga menyatakan penyelesaian hak atas tanah dilakukan kepada pemegang hak melalui proses jual beli setelah verifikasi dokumen.

Ini merupakan informasi penting, Sebab dari sini dapat dilihat bahwa IUP, penguasaan tanah masyarakat, dan perolehan bidang tanah oleh perusahaan merupakan tiga persoalan yang harus dianalisis secara berbeda.

VIII. IUP PT ASA TIDAK BOLEH DISAMAKAN DENGAN HAK ATAS TANAH

Dalam memahami polemik ini, ada satu prinsip yang menurut saya sangat penting dimaknai, IUP dan hak atas tanah bukan hal yang sama. IUP berkaitan dengan izin usaha pertambangan, sementara hak atas tanah berkaitan dengan hubungan hukum seseorang atau badan hukum terhadap bidang tanah tertentu.

Karena itu IUP tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan memiliki seluruh bidang tanah yang berada di dalam wilayah IUP. Sebaliknya juga penguasaan masyarakat secara faktual juga tidak dengan sendirinya membuktikan hak milik. Yang harus dilihat adalah alas hak, riwayat, peta, koordinat, administrasi pertanahan.

IX. PERTANYAAN KRUSIAL TAHUN 2013

Jika suatu saat dokumen resmi BPN membuktikan bahwa HGU Kobondian memang masih berlaku pada tahun 2013, maka muncul pertanyaan administratif yang penting:

“Bagaimana hubungan bidang HGU tersebut dengan IUP PT ASA yang diterbitkan pada 10 Juni 2013?”

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyatakan IUP PT ASA tidak sah. Akan tetapi yang harus diperiksa adalah:
– Apakah IUP berada di luar HGU,
– Apakah sebagian beririsan,
– Apakah HGU telah dilepaskan,
– Apakah terjadi perubahan bidang,
– Apakah terdapat dasar administrasi lain, serta
– Bagaimana status tanah pada saat IUP diterbitkan.

Dengan demikian HGU → IUP → bidang tanah → koordinat → status tanah tahun 2013, harus diperiksa sebagai satu rangkaian data.

X. JIKA HGU BENAR BERAKHIR, APA STATUS TANAH SETELAHNYA?

PP Nomor 18 Tahun 2021 merupakan salah satu dasar hukum penting dalam persoalan ini. Peraturan tersebut mengatur mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Dalam konteks tanah bekas HGU, ketentuan mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, serta pemilikannya menjadi hal yang penting untuk diperiksa.

Karena itu, jika nanti dokumen resmi membuktikan HGU Kobondian berakhir sekitar 2018, maka harus diketahui:
– Bagaimana status tanah setelah HGU berakhir,
– Apakah ada penataan kembali,
– Apakah ada permohonan hak baru,
– Apakah terdapat pelepasan bidang,
– Bagaimana hak masyarakat muncul, serta
– Bagaimana bidang-bidang tersebut kemudian diperoleh PT ASA.

Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab berdasarkan asumsi.

XI. PERTAMBANGAN EMAS MASYARAKAT LOKAL/TRADISIONAL

Persoalan Panang tidak lengkap jika hanya membahas perusahaan dan tanah. Ada masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupan pada aktivitas ekonomi di kawasan tersebut. Salah satunya adalah pertambangan emas lokal/tradisional yang tidak menggunakan alat berat Excavator.

Karena itu, pemerintah perlu melihat persoalan pertambangan masyarakat secara lebih komprehensif. Namun perlu dibedakan lama berlangsungnya aktivitas bukan otomatis legal. Sebaliknya, belum tertibnya legalitas bukan alasan untuk mengabaikan kehidupan sosial masyarakat, dan yang diperlukan adalah penataan.

XII. TEMUAN UTAMA KAJIAN

Berdasarkan penelusuran berbagai sumber, saya merumuskan sembilan temuan utama, yaitu:
– Panang/Doup memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan perkebunan dan pertambangan.
– Beberapa karya akademik mahasiswa IAIN Manado memuat informasi historis mengenai Kobondian dan kehidupan pertambangan masyarakat.
– Terdapat keterangan tokoh masyarakat bahwa HGU Kobondian disebut berakhir sekitar 2018, tetapi belum terverifikasi dengan dokumen primer.
– Terdapat peta publik yang mencantumkan eks-HGU PT Kobandian seluas 53 Ha, tetapi autentikasinya belum dilakukan.
– Terdapat informasi pemerintah tahun 2025 yang menyebut HGU Kobandian Tapak Beken di Kotabunan sebagai HGU tidak aktif/tidak terdaftar.
– Terdapat pernyataan DPRD tahun 2026 bahwa hasil penelusuran tidak menemukan data HGU di kawasan tersebut.
– Kantor Pertanahan Boltim pada Juli 2026 menyatakan informasi HGU Kobondian memang ada, tetapi sertifikat dan posisi pastinya belum ditemukan.
– PT ASA menyatakan telah melakukan identifikasi, pengukuran dan penyelesaian hak atas bidang tanah masyarakat sejak 2018.
– Belum terlihat dalam sumber publik satu peta terpadu yang mempertemukan HGU/Eks-HGU, IUP PT ASA, bidang tanah masyarakat dan lokasi pertambangan masyarakat.

Dari sembilan temuan tersebut, menurut saya terdapat satu kesimpulan sementara yaitu, masalah utama Panang bukan kekurangan klaim, tetapi kekurangan satu basis data yang mempertemukan seluruh klaim tersebut.

XII. SARAN PENYELESAIAN

Menurut saya, bagian terpenting dari kajian ini bukan menentukan siapa yang salah, tetapi bagaimana persoalan dapat diselesaikan. Saya menawarkan beberapa langkah konkret.

1. BPN perlu melakukan verifikasi khusus dalam waktu cepat mengenai keberadaan HGU Kobondian. BPN Boltim bersama Kanwil BPN Sulawesi Utara perlu melakukan penelusuran arsip secara menyeluruh meliputi:
– Nomor sertifikat,
– Buku tanah,
– Surat ukur,
– Keputusan pemberian,
– Pemegang HGU,
– Luas,
– Batas,
– Koordinat,
– Masa berlaku,
– Perpanjangan,
– Pembaruan,
– Pelepasan, dan
– Dokumen berakhirnya HGU.

Hasil penelusuran sebaiknya dituangkan dalam penjelasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. BPN perlu mengklarifikasi peta 53 Ha yang beredar di Website Scribd tidak boleh langsung dianggap benar, tetapi juga tidak boleh langsung diabaikan.

BPN perlu menjawab: Apakah peta tersebut benar berasal dari BPN? Jika benar, apa nomor dokumennya, kapan dibuat, siapa yang membuat, apa dasar surveinya, dan apa kedudukan hukumnya? Jika tidak benar, masyarakat juga berhak mengetahui bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi BPN.

3. Perbedaan ±100 Ha dan 53 Ha harus dijelaskan. BPN perlu melakukan rekonstruksi spasial untuk menjawab: Apakah 53 Ha merupakan bagian dari ±100 Ha atau objek yang berbeda?

Ini penting agar masyarakat tidak memperdebatkan dua angka yang mungkin sebenarnya mempunyai konteks berbeda.

XIV. REKOMENDASI TERPENTING: BUAT SATU PETA TERPADU

Menurut saya, inilah solusi teknis paling penting dalam seluruh polemik Panang. Jangan lagi setiap pihak menggunakan peta masing-masing. Buat satu peta terpadu yang memuat:
– Eks-HGU Kobondian: batas, luas, koordinat, riwayat.
– IUP PT ASA: batas WIUP/IUP, koordinat, luas.
– Tanah masyarakat: SHM, SKPT, bidang waris, hibah, jual beli, dan bidang lain yang dapat dibuktikan.
– Permukiman masyarakat.
– Perkebunan masyarakat.
– Lokasi pertambangan masyarakat

Kemudian seluruhnya dilakukan Overlay Koordinat. Sebab dari Overlay tersebut baru dapat diketahui:
– Apakah benar terjadi tumpang tindih,
– Bagian mana yang tumpang tindih,
– Berapa luasnya,
– Siapa yang menguasai,
– Apa alas haknya, dan
– Bagaimana status hukumnya.

XV. PEMERINTAH PERLU MEMBENTUK FORUM KLARIFIKASI TERPADU

Menurut saya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan yang terpisah-pisah di media, sebaiknya perlu ada forum yang mempertemukan:
– Pemerintah Kabupaten Boltim,
– BPN Boltim,
– Kanwil BPN Sulawesi Utara,
– DPRD Boltim,
– PT ASA,
– Pemerintah kecamatan,
– Pemerintah desa,
– Tokoh masyarakat, dan
– Masyarakat pemegang/penguasa bidang tanah.

Namun forum tersebut harus mempunyai aturan sederhana yaitu, jangan hanya membawa pernyataan. Wajib membawa dokumen dan peta. Setiap klaim harus ditempatkan di atas meja berdasarkan nomor dokumen, objek, koordinat, dan dasar hukum.

XVI. STATUS TANAH DAN SOLUSI MASYARAKAT PENAMBANG HARUS DITANGANI SECARA BERSAMAAN

Menurut saya, ada dua persoalan yang harus diselesaikan secara paralel, yaitu kepastian hukum tanah dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Pemerintah tidak boleh menyelesaikan persoalan tanah dengan mengabaikan masyarakat. Sebaliknya, persoalan sosial masyarakat juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum pertanahan dan pertambangan.

Karena itu, setelah status tanah dan ruang dipastikan, pemerintah perlu mengkaji opsi penataan pertambangan masyarakat sesuai hukum yang berlaku.

UU Nomor 2 Tahun 2025 telah mengubah sejumlah ketentuan dalam rezim pertambangan mineral dan batubara, dan PP Nomor 39 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 serta saat ini berstatus berlaku.

Maka pemerintah dapat mengkaji, sesuai kewenangan dan kondisi wilayah:
– Status wilayah pertambangan,
– Kemungkinan penataan aktivitas masyarakat,
– Legalitas kegiatan,
– Keselamatan kerja,
– Perlindungan lingkungan,
– Pemberdayaan masyarakat, serta
– Model penghidupan alternatif apabila sebagian kegiatan tidak dapat dilegalkan.

Tujuannya bukan membenarkan seluruh aktivitas penambangan, melainkan mencari solusi yang manusiawi, legal dan berkelanjutan.

XVll. KESIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan berbagai sumber akademik, pemberitaan, keterangan masyarakat, hasil Pansus DPRD Boltim, keterangan pemerintah, Kantor Pertanahan, peta yang beredar, IUP PT ASA, serta dokumen bidang tanah masyarakat, saya melihat bahwa persoalan Panang/Doup masih membutuhkan kepastian data dan status hukum tanah.

Menurut saya, kunci utama penyelesaian persoalan ini berada pada BPN, karena BPN memiliki kewenangan dan data pertanahan yang diperlukan untuk menjelaskan riwayat, status, batas dan koordinat eks-HGU Kobondian.

Karena itu, saya mendorong BPN Boltim bersama Kanwil BPN Sulawesi Utara agar segera melakukan penelusuran dan memberikan klarifikasi resminya.

Masyarakat membutuhkan kepastian tanah, perusahaan membutuhkan kepastian usaha, pemerintah membutuhkan kepastian administrasi, serta masyarakat penambang membutuhkan kepastian mengenai masa depan mata pencahariannya.

Karena itu, saya berharap BPN segera memberikan klarifikasi, dengan dukungan Pemerintah Daerah dan DPRD Boltim, sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Selesaikan dulu persoalan tanah eks-HGU Kobondian dan hubungannya dengan IUP PT ASA. Setelah status tanah jelas, barulah bersama-sama mencari solusi terbaik bagi masyarakat penambang emas lokal/tradisional di Kotabunan.

Dan pada akhirnya Dokumen → Verifikasi → Peta → Koordinat → Riwayat → Overlay → Klarifikasi BPN → Kepastian Hukum → Solusi Masyarakat.

Yang kita cari bukan kemenangan perusahaan atas masyarakat, atau kemenangan masyarakat atas perusahaan.

Akan tetapi yang kita cari adalah kepastian hukum, perlindungan masyarakat, kepastian usaha, dan solusi yang adil serta berkelanjutan.

Muhammad Ridwan Mamonto (Roy)
Pemerhati Sosial

Syukur mo’anto…!!!🙏

Related Articles

Back to top button