Bolaang Mongondow RayaBoltimDaerah

Media yang Terikat Kontrak PT Brantas Diduga Larang Dirut RS Pratama Boltim Beri Pernyataan ke Media Lain

BOLTIM, IDSulut.com – Polemik kendaraan proyek PT Brantas yang melintas di jalan masuk Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Pratama Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kian menjadi sorotan. Kali ini, muncul dugaan adanya larangan terhadap Direktur RS Pratama Boltim, dr. Roynald S. Maramis, untuk memberikan pernyataan kepada media lain.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, larangan tersebut diduga disampaikan oleh media yang memiliki kontrak kerja sama dengan PT Brantas. Jika benar, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi media dan keterbukaan informasi terkait persoalan proyek yang berdampak pada akses pelayanan kesehatan masyarakat.

Persoalan ini bermula ketika media berupaya meminta klarifikasi kepada pihak rumah sakit mengenai kendaraan proyek PT Brantas yang melintas di depan akses UGD. Konfirmasi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan mengenai pengaturan jalur kendaraan proyek, terutama karena akses UGD berkaitan langsung dengan pelayanan pasien dalam kondisi darurat.

Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada manajer eksternal PT Brantas, Reynaldi, disebut mendapat jawaban, “Jangan ganggu saya.”

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan pihak pelaksana proyek dalam menanggapi persoalan yang menjadi perhatian publik.

Apabila benar terdapat pihak yang melarang direktur rumah sakit memberikan keterangan kepada media lain, perlu dijelaskan apa dasar dan kewenangan larangan tersebut. Hubungan kontrak kerja sama antara media dan perusahaan tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk membatasi hak media lain dalam mencari informasi dan melakukan konfirmasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Penerapan ketentuan tersebut tetap harus melihat fakta, bentuk tindakan, unsur kesengajaan, serta pemenuhan unsur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pihak rumah sakit perlu memberikan penjelasan mengenai prosedur penggunaan jalan masuk UGD oleh kendaraan proyek. Jangan sampai aktivitas pembangunan mengganggu akses pasien maupun kendaraan yang membawa pasien dalam keadaan darurat.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan larangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari Direktur RS Pratama Boltim, media yang disebut memiliki kontrak dengan PT Brantas, serta manajemen PT Brantas. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak tetap terbuka.

Publik menunggu penjelasan: apakah benar ada larangan terhadap direktur rumah sakit untuk memberikan pernyataan kepada media lain, dan bagaimana tanggung jawab pihak proyek dalam memastikan akses UGD tetap aman serta tidak terganggu oleh aktivitas kendaraan proyek?

IDSulut.com akan terus menelusuri persoalan ini berdasarkan fakta dan keterangan para pihak.

Related Articles

Back to top button