Peta Eks-HGU PT Kobandian Beredar, R.Mamonto Desak BPN Transparan
BOLTIM – Peta situasi areal bidang eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Kobandian di wilayah Kotabunan–Panang, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi perhatian setelah dokumen tersebut beredar di media sosial.
Peta yang berjudul “Peta Situasi Areal Bidang Ex-HGU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur” itu mencantumkan luas areal 53 hektare, dengan sistem koordinat WGS 1984 dan skala 1:5.000. Dalam peta tersebut terdapat penandaan Areal Bidang PT Kobandian, Bidang Sertipikat dan Bidang Deliniasi.
Informasi pada laman Scribd menyebutkan dokumen tersebut diunggah oleh akun “banglahi94” pada 19 Juni 2025. Dokumen kemudian beredar kembali melalui media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Selain peta, dokumen sertipikat yang beredar mencantumkan HGU Nomor 01/HGU/1984, dengan pemegang hak PT Kobandian, lokasi Kotabunan–Panang, seluas 53 hektare. Dalam dokumen tersebut tercantum masa berlaku HGU selama 35 tahun, sejak 22 Maret 1984 hingga 21 Maret 2019.
Pemerhati masyarakat, R.Mamonto, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memberikan penjelasan resmi terkait peta yang telah beredar luas tersebut.
Menurut R.Mamonto, masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai status, batas dan dasar hukum lahan yang tercantum dalam peta.
“Peta ini sudah beredar di masyarakat dan media sosial. BPN harus transparan menjelaskan apakah peta tersebut benar merupakan dokumen resmi pertanahan, kapan diterbitkan dan apa dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari peta yang beredar tanpa ada penjelasan resmi,” ujar R.Mamonto.
Ia juga meminta BPN Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara menelusuri peta tersebut serta mencocokkannya dengan data pertanahan resmi.
“BPN harus menelusuri peta yang sudah beredar ini. Kalau benar, sampaikan kepada publik. Kalau ada perbedaan dengan data terbaru atau ada bagian yang perlu dikoreksi, masyarakat juga harus diberitahu secara terbuka,” tegas R.Mamonto.
R.Mamonto menilai kejelasan mengenai areal 53 hektare eks-HGU PT Kobandian sangat penting, terutama terkait batas bidang, status bidang bersertipikat, bidang deliniasi serta status tanah setelah berakhirnya masa HGU pada 21 Maret 2019.
Ia berharap BPN dapat membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun klaim sepihak di tengah masyarakat.
“Persoalan tanah harus berdasarkan data dan dokumen resmi. Karena peta ini sudah beredar, maka BPN memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat,” pungkas R.Mamonto.
Hingga berita ini diterbitkan, keaslian dan status hukum terkini peta tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada BPN. Beredarnya dokumen di media sosial tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh informasi di dalamnya merupakan data pertanahan terkini.



