Sungai Paret dan keselamatan masyarakat Boltim, jadi peringatan bagi pemilik lahan dan investor
BOLAANG MONGONDOW TIMUR, IDSulut.com — Kondisi Sungai Paret di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi perhatian serius menyusul hasil pantauan di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pengerukan menggunakan alat berat di kawasan bantaran sungai. Kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan semakin meluas memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, tanggung jawab pemilik lahan dan investor, serta potensi dampaknya terhadap keselamatan masyarakat.
Berdasarkan informasi dan hasil pantauan lapangan yang dihimpun, sekitar 40 unit excavator dilaporkan berada di kawasan tersebut. Aktivitas pengerukan yang berlangsung memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi sebenarnya, tingkat kerusakan, status perizinan, dan dampaknya terhadap aliran air serta ekosistem sungai.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan ekonomi atau aktivitas usaha. Ketika bantaran sungai mengalami perubahan fisik secara signifikan, keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama.
Hasil pantauan lapangan memunculkan pertanyaan serius
Aktivitas alat berat di kawasan Sungai Paret menjadi perhatian karena pengerukan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengubah struktur tanah, mempercepat erosi, meningkatkan sedimentasi, dan mengganggu kestabilan bantaran sungai.
Sejumlah pihak dan kegiatan usaha disebut dalam informasi lapangan, termasuk aktivitas yang dikaitkan dengan PT Dinasti serta pihak-pihak lain yang diduga melakukan pengerukan. Identitas, peran, legalitas, dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta konfirmasi kepada pihak terkait.
Keberadaan excavator di lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Namun, apabila ditemukan kegiatan tanpa izin yang diwajibkan atau pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan, instansi berwenang perlu mengambil tindakan sesuai hukum.
Pemilik lahan dan investor perlu memberikan penjelasan
Hasil pantauan di kawasan Sungai Paret juga menimbulkan pertanyaan mengenai status penguasaan lahan dan dasar hukum pelaksanaan kegiatan di sekitar bantaran sungai.
Pemilik lahan dan investor yang diduga terlibat perlu memberikan penjelasan mengenai dokumen penguasaan lahan, perizinan kegiatan, serta pemenuhan kewajiban lingkungan apabila dipersyaratkan.
Kepemilikan tanah tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengubah alur sungai, merusak bantaran, atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan lingkungan.
Pemeriksaan perlu memastikan batas bidang tanah, posisi kegiatan terhadap sempadan sungai, legalitas pengerukan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian alat berat.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan jika memang dipersyaratkan.
Keselamatan masyarakat tidak boleh diabaikan
Kerusakan bantaran sungai bukan persoalan sepele. Perubahan struktur tanah dan aliran air dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi, dan banjir dalam kondisi tertentu.
Potensi banjir bandang maupun dampak terhadap masyarakat di wilayah hilir perlu dinilai melalui pemeriksaan teknis dengan mempertimbangkan kondisi daerah aliran sungai, intensitas hujan, serta perubahan bentang alam.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim bersama instansi teknis yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi air, perubahan fisik bantaran, kemungkinan pencemaran, serta dampak kegiatan terhadap ekosistem.
Jika ditemukan kerusakan lingkungan, perlu ditentukan langkah penanganan dan pemulihan yang sesuai dengan tingkat kerusakan dan ketentuan perundang-undangan.
Jangan sampai keuntungan ekonomi dari aktivitas tertentu justru menimbulkan risiko dan kerugian bagi masyarakat yang tinggal di sekitar sungai.
Sejumlah aturan dapat menjadi dasar pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap aktivitas di Sungai Paret dapat mengacu pada sejumlah regulasi sesuai dengan jenis kegiatan dan pelanggaran yang ditemukan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, yang mengatur perlindungan lingkungan, larangan pencemaran dan perusakan lingkungan, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran yang terbukti.
Kedua, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur perlindungan dan pengelolaan sumber daya air.
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur fungsi sungai serta perlindungan kawasan sungai dan sempadannya.
Keempat, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memuat ketentuan perizinan dan sanksi terhadap kegiatan pertambangan yang melanggar hukum.
Penerapan pasal dan sanksi harus disesuaikan dengan fakta, status perizinan, unsur pelanggaran, dan kewenangan instansi terkait.
Kadis DLH dihubungi media, pesan konfirmasi belum dibalas
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang mengenai kondisi Sungai Paret, media telah menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk meminta penjelasan mengenai pengawasan lingkungan dan langkah penanganan yang akan dilakukan.
Berdasarkan upaya konfirmasi media, nomor kontak Kadis DLH dalam keadaan aktif. Pesan juga telah dikirimkan melalui layanan percakapan untuk meminta tanggapan terkait dugaan kerusakan bantaran sungai, potensi pencemaran, serta rencana pemeriksaan di lapangan.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat balasan.
Belum adanya tanggapan membuat pertanyaan mengenai langkah konkret pengawasan lingkungan masih menunggu penjelasan resmi. Padahal, DLH memiliki peran penting sesuai kewenangannya dalam melakukan pengawasan dan penanganan persoalan lingkungan hidup.
Media tetap membuka ruang bagi Kadis DLH Boltim untuk memberikan klarifikasi mengenai hasil pengawasan, rencana pemeriksaan, dan langkah penanganan yang akan dilakukan.
Belum adanya balasan tidak serta-merta berarti DLH tidak melakukan pengawasan. Karena itu, penjelasan resmi tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah lain juga diperlukan
Perhatian terhadap kondisi Sungai Paret turut memunculkan harapan agar pengawasan kegiatan pertambangan di wilayah lain di Boltim, termasuk Lanut dan Buyandi, dilakukan secara konsisten.
Berdasarkan informasi yang sebelumnya disampaikan kepada media, terdapat dugaan aktivitas pertambangan di wilayah yang berkaitan dengan IUP KUD meskipun dokumen RKAB yang dipersyaratkan disebut belum diterbitkan. Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan status perizinan, persetujuan RKAB, dan kegiatan yang benar-benar berlangsung di lapangan.
Apabila ditemukan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan pelanggaran tidak boleh hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus didukung dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik menunggu kejelasan dan langkah nyata
Hasil pantauan di Sungai Paret menempatkan persoalan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan sebagai hal yang tidak boleh diabaikan.
Pemeriksaan legalitas, klarifikasi terhadap pemilik lahan dan investor yang diduga terlibat, penilaian dampak lingkungan, serta penentuan langkah pemulihan perlu menjadi perhatian instansi yang berwenang.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kondisi sebenarnya Sungai Paret, apakah kegiatan yang berlangsung telah memenuhi ketentuan perizinan, dan langkah apa yang akan diambil untuk mencegah kerusakan semakin meluas.
Sungai bukan sekadar lokasi aktivitas usaha, melainkan bagian dari sistem lingkungan yang menopang kehidupan masyarakat.
Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara objektif, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum, dan upaya perlindungan serta pemulihan Sungai Paret harus menjadi perhatian bersama.
Liputan IDSulut.com — Tajam. Fakta dan Akurat.



