Wabup Argo Sumaiku Hadiri Paripurna DPRD Boltim, Ranperda Pemilihan Sangadi Resmi Ditetapkan

BOLAANG MONGONDOW TIMUR – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo V. Sumaiku, mewakili Bupati Oskar Manoppo, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Boltim, Tutuyan, Senin (21/9/2026), dan dihadiri jajaran Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, para Camat, serta Sangadi se-Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Argo V. Sumaiku membacakan sambutan tertulis Bupati Boltim Oskar Manoppo, S.E., M.M.

Dalam sambutannya, Pemerintah Kabupaten Boltim menegaskan bahwa Pemilihan Sangadi bukan sekadar proses pergantian kepemimpinan di tingkat desa, tetapi merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Pemerintah Daerah memandang bahwa penyelenggaraan Pemilihan Sangadi harus dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurutnya, Perda yang telah ditetapkan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam seluruh tahapan Pemilihan Sangadi, mulai dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan Sangadi terpilih.
Regulasi tersebut sekaligus diharapkan dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Boltim juga menaruh perhatian terhadap dinamika sosial yang dapat muncul selama proses pemilihan di tingkat desa. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga persatuan dan tidak menjadikan perbedaan pilihan sebagai alasan untuk menimbulkan perpecahan.
“Siapa pun yang terpilih nantinya adalah pemimpin bagi seluruh masyarakat desa. Kompetisi boleh berbeda, pilihan boleh berbeda, tetapi persaudaraan dan kepentingan desa harus tetap menjadi yang utama,” demikian pesan Bupati yang disampaikan Wabup Argo.
Penetapan Ranperda tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah sekaligus mencerminkan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Boltim dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Setelah Perda tersebut diundangkan, perangkat daerah terkait diharapkan segera mengintensifkan sosialisasi kepada para Camat, Sangadi, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan baru dan dapat meminimalisasi terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya di lapangan.
Melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum serta penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, Pemkab Boltim berharap pelaksanaan Pemilihan Sangadi dapat berjalan tertib, demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini sejalan dengan semangat Boltim Bangkit — Bangkit Bekerja, Membangun Desa Menuju Masyarakat Bolaang Mongondow Timur yang Sejahtera dan Berkelanjutan.



